Roblox Siapkan Fitur Offline Anak! TikTok Bertahap Tutup Akun di Bawah 16 Tahun, Imbas PP Tunas
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkap perkembangan terbaru kepatuhan sejumlah platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, dari delapan platform yang dipantau, sebagian di antaranya mulai menunjukkan kepatuhan, meski belum sepenuhnya optimal.
Dua platform yang dinilai sudah kooperatif sebagian adalah Roblox dan TikTok. Khusus Roblox, perusahaan tersebut berencana menyesuaikan fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya, Jumat (27/3/2026).
Sementara itu, TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Bahkan, dalam waktu dekat, platform tersebut akan merilis peta jalan operasional khusus bagi pengguna usia 14–15 tahun.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional,” katanya.
Meutya menjelaskan, platform yang belum sepenuhnya kooperatif umumnya meminta tambahan waktu untuk menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan PP TUNAS. Pemerintah pun mendorong agar proses penyesuaian segera diselesaikan.
“Artinya arahnya sudah menuju kepatuhan, hanya meminta perpanjangan waktu. Kami minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” ujarnya.
Di sisi lain, dua platform yang telah menyatakan kepatuhan penuh adalah X dan Bigo Live. Keduanya menaikkan batas usia minimum pengguna.
Ke depan, X hanya dapat digunakan oleh pengguna berusia minimal 16 tahun, sedangkan Bigo Live menaikkan batas usia menjadi 18 tahun.
Adapun empat platform lainnya yakni YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram belum dirinci status kepatuhannya. Meutya menegaskan, perkembangan ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Status kepatuhan bersifat dinamis. Yang saya sampaikan ini adalah per Jumat (27/3/2026) pukul 21.30 WIB. Kita masih menunggu hingga esok,” tuturnya










