Koalisi Sipil Teken Petisi, Desak Pembentukan TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Ratusan elemen masyarakat sipil menekan petisi dukungan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka menolak perkara tersebut diadili di peradilan militer hingga mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Tercatat 151 elemen masyarakat sipil meneken petisi tersebut. Jumlah itu diperkirakan bertambah lantaran petisi masih terus dibuka.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Koalisi menegaskan TGPF independen yang terdiri dari individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu dan berintegritas tinggi perlu dibentuk untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan mana pun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan
rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Mereka menilai, proses pengungkapan perkara berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu tanpa tim independen yang kredibel. Sehingga, keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.
"Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait," ucapnya.
Koalisi menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.
Mereka menyatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
"Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia," paparnya.
Mereka juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan bahwa negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Belakangan, TNI telah menetapkan empat anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus sebagai tersangka. Keempatnya yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Kepala Negara meminta agar kasus tersebut diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” ujar Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis pada Kamis (19/3/2026) lalu.
Prabowo menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” katanya.










