Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok permainan timezone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang berada di dua lokasi tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi.
"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan 2 lokasi Perjudian yang berkedok permainan timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Puluhan orang diamankan dalam penindakan ini
"Mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.
Dua lokasi yang digerebek masing-masing berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Di lokasi pertama, yaitu Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menemukan 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 58 unit mesin perjudian.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami terkait jaringan dan operasional dua lokasi yang diduga berkedok tempat hiburan tersebut.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucapnya.









