Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, sidang gugatan praperadilan Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan akan dilanjutkan pada Selasa (30/6/2026) besok dengan agenda jawaban termohon.
"Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
“Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya," tuturnya.
Budi menambahkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dengan mengajukan gugatan praperadilan ini.
"Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan yang saat ini berjalan.
"Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan," ucap Iman.
"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," tuturnya.
Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," ujarnya.










