Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

Terkini | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pansus Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meninjau wilayah Bumi Tridharma, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut pembahasan dalam rapat pansus sebelumnya.

Dia menyebut kawasan tersebut telah dihuni oleh warga sejak 1975. Namun, warga terkendala pengajuan sertifikat kepemilikan karena tanah masih tercatat sebagai lahan negara.

"Berdasarkan pengaduan warga terkait status kepemilikan lahan yang sejak Tahun 1976 alias 50 tahun sudah dihuni oleh warga, namun tidak bisa melakukan pengajuan sertifikat karena dalam status sebagai tanah negara," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, wilayah Bumi Tridharma sangat dimungkinkan untuk masuk sebagai potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Perpres 86 Tahun 2018 serta Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA).

Rio menuturkan, jika negara tidak memiliki rencana atau blueprint untuk kebutuhan mendesak, maka Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN dapat memberikan rekomendasi resmi agar lokasi tersebut bisa dialokasikan sebagai permukiman warga.

"Sebagai mana secara sporadik selama ini warga telah menempatinya selama 20 Tahun lebih secara berturut-turut dan memiliki itikad baik dibuktikan dengan membayar pajak dan hal lainnya," ucap dia.

Supaya proses peralihan status tanah berjalan sesuai dengan prosedur, dia merekomendasikan GTRA dan BPN membentuk satgas yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat terkait.

"Pansus diberikan amanat untuk mengawal, menyelesaikan dan memberikan Rekomendasi atas Program Pertanahan dan Agraria di DKI Jakarta," ujarnya.

Topik Menarik