Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Asisten pribadi (aspri) bos PT Blueray Cargo John Field, Yohanes Setiawan mengungkap dirinya dibekali kartu kredit oleh atasannya untuk membiayai kegiatan entertain atau jamuan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini disampaikan Yohanes saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi barang dengan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC. Dibekali (kartu kredit)," ujar Yohanes dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).
Yohanes menambahkan, kartu kredit tersebut digunakan jika ada pengeluaran untuk jasa hiburan bagi pejabat Bea Cukai. Seluruh transaksi kemudian direkap oleh Divisi Finance PT Blueray Cargo dengan kode SALES-02.
"Contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra," tuturnya.
Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Yohanes terkait total pengeluaran biaya hiburan yang disebut mencapai Rp1,8 miliar. Namun, Yohanes mengaku tidak mengingat nilai pasti pengeluaran tersebut dan memperkirakan jumlahnya hanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Waduh, izin, nggak ingat (total pengeluaran), lupa," ujar Yohanes.
"Ada sampai miliaran?" tanya jaksa.
"Harusnya enggak sih pak. (Ratusan juta) Mungkin," jawab Yohanes.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.









