KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie mulai menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah KPK menerima permintaan resmi dari Kejagung.
“Pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Budi mengatakan Kejaksaan Agung lebih dulu mengirimkan surat kepada KPK terkait permohonan penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Setelah permintaan tersebut diterima, KPK menempatkan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
“Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Meski menjalani penahanan di rumah tahanan KPK, Budi menegaskan seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penitipan tahanan tidak mengubah penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berjalan.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan tidak sependapat dengan keputusan penyidik yang langsung menahannya usai pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut dia, alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada awak media.
Febrie juga menilai prosedur penanganan perkara di Gedung Bundar Jampidsus selama ini mengharuskan seluruh alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujar Febrie.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.










