Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Terkini | inews | Senin, 28 September 2026 - 19:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tersangka berinisial MTP, yang disebut menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (26/9/2026).

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Anang menerangkan, saat proses penangkapan, tim penyidik mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat tersangka berada.

“Hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Sebanyak 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa, serta lebih dari 143 dokumen disita untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik juga telah menggeldah sejumlah tempat, termasuk di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang.

Keempat tersangka sebelumnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Kemudian NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang mengatakan PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Kemudian, dia menyebut MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

"Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.

Selanjutnya, PT CNI meminta MHI dan NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan demikian, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik