Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Pelaporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri bakal kembali diajukan pada Rabu 7 Oktober 2026. Gibran bakal dilaporkan terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Tanggal pelaporan itu dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), serta Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) yang menjadi pihak pelapor perkara tersebut.
"Kemungkinan Rabu kami kembali ke Bareskrim," ujar Khozinudin kepada iNews.id, Minggu (4/10/2026).
Sebelumnya, pelaporan tersebut telah dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2026. Namun upaya pelaporan itu tertunda lantaran di Bareskrim hanya ada petugas piket. Pelapor pun diminta untuk kembali pada Senin (5/10/2026) mendatang.
Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan pada Senin besok, dia menyebut pihaknya fokus dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai ijazah Gibran.
"Benar, karena Senin fokus ke putusan MK," ujarnya.
Khozinudin mengungkapkan, pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran karena dinilai memuat keterangan yang tidak benar.
Menurut dia, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, dia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.










