Dinilai Rugikan Para Kreditor PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang

Dinilai Rugikan Para Kreditor PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang

Terkini | tuban.inews.id | Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:20
share

Surabaya, iNewsTuban.id - Sidang Pertama Antara PT Nusa Kapital Indonesia (PT NCI) Pemegang saham mayoritas PT Graha Mapan Lestari melawan TIM Kurator PT GML (Debitor Pailit) dan KPKNL Malang tidak dihadiri oleh KPKNL Malang.

 

Agenda sidang dalam perkara Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga Sby Jo Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby, yaitu pemeriksaan para pihak terkait Surat Kuasa dan Legalitas Prinsipal yang di hadiri pihak Penggugat PT NCI diwakili kuasanya dan Tim Kurator juga diwakili oleh kuasanya.

 

Menurut keterangan kuasa Penggugat A. Imam Santoso, S.H., MH. Memberikan keterangan bahwa Gugatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT. Graha Mapan Lestari.

 

"Tujuan kami yaitu untuk memberikan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT GML, sebab kami selaku pemegang saham mayoritas tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kurator semenjak dinyatakan pailit. Kemudian agar KPKNL menghentikan agenda Lelang yang berpotensi merugikan para Kreditor" Tuturnya.

 

"Kemudian kedua kami juga menghimbau kepada KPKNL malang bersama Tim Kurator dalam melakukan Lelang aset PT GML (Debitor Pailit) nilai jual agar disesuaikan dengan penilaian pertama oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan Para Kreditor." Tambahnya.

 

"Selanjutnya harapan kami juga Tagihan Penggugat diakui, sebab Penggugat pada saat PKPU Tagihanya pernah diakui namun paska pailit tidak diakui yang besaranya Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)". Tegasnya

 

"Terakhir kami minta agar selanjutnya Lelang pada tanggal 04 Oktober 2024 dibatalkan walaupun Informasinya sudah ada pemenangnya". Tutupnya.

 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan agenda pemanggilan Tergugat II yakni Pihak KPKNL Malang.

Topik Menarik