Anggota DPR-RI asal Aceh M. Nasir Jamil : Segera Bayar Hak Dosen!
JAKARTA iNewsAcehUtara.id - Keresahan kalangan dosen terkait persoalan tunjangan kinerja (tukin) ASN dosen di bawah jajaran Kemendiktisaintek mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes pada pemerintah melalui Kemendiktisaintek untuk membayar tukin kepada mereka, karena sudah lima tahun tak dibayarkan. Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, dosen akan lakukan demo besar-besaran di Jakarta dan mogok mengajar.
Terkait persoalan tersebut, M. Nasir Jamil yang merupakan anggota DPR-RI dari PKS Dapil 2 Aceh mengatakan supaya tukin yang menjadi hak dosen ASN di kalangan Kemendiktisaintek untuk segera dibayar. Karena itu merupakan hak dosen.
"Segera dibayarkan, karena itu hak dosen. Apalagi sudah ada ketentuan hukum, tak ada alasan untuk tidak membayar tukin dosen itu, apalagi lembaga atau kementerian lain sudah lama membayarnya," kata pria M. Nasir Jamil di Jakarta, Senin, (20/01/2025).
Anggota DPR-RI asal Aceh ini menekankan bahwa apa yang dialami oleh dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek tidak adil, karena dosen-dosen di kementerian lain menerima tukin selain serdos.
"Ini tidak adil, jadi wajar menimbulkan aksi dari dosen, karena rekan-rekan dosen di kementerian lain mendapatkan tukin, selain juga mendapatkan serdos,," ujarnya.
Menurut anggota DPR-RI ini, masalah tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek harus segera dicari solusinya, apalagi sudah ada wacana mogok mengajar dan demontrasi besar-besaran.
"Ini harus secepatnya dicari solusinya, apalagi ada ancaman mogok mengajar nasional dari dosen. Serta demontrasi," ujarnya.
Menurut M. Nasir Jamil, ketiadaan anggaran tidak relevan, karena kementerian lain dibayarkan tukin dosennya, seperti Kementerian Agama Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
"Tidak relevan tentunya, karena hanya Kemendiktisaintek yang tidak membayar, kementerian lain kenapa bisa bayar Tukin dosen, apalagi ini sudah lima tahun tidak dibayar,," terang M. Nasir Jamil.
"Ini harus segera diselesaikan supaya tidak mengganggu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia, Kemendiktisaintek tidak boleh diam," tutup M. Nasir Jamil.