Terungkap Oknum Anggota TNI AL Koarmada III Habisi Kesya Lestaluhu, Ditusuk Sangkur 27 Kali

Terungkap Oknum Anggota TNI AL Koarmada III Habisi Kesya Lestaluhu, Ditusuk Sangkur 27 Kali

Terkini | ambon.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 17:20
share

SORONG, iNewsAmbon.id- Misteri pembunuhan sadis terhadap Kesya Lestaluhu akhirnya terpecahkan. Hasil penyelidikan dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong mengungkap bahwa pelaku adalah seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi dengan inisial A yang bertugas di Koarmada III.

Letkol CPM Dian Sumpena, Danpom Lantamal XIV Sorong, secara resmi mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu adalah seorang anggota TNI AL yang bertugas di Koarmada III. Konfirmasi ini disampaikan setelah pertemuan koordinasi dengan Kapolresta Sorong Kota pada hari Senin.

Penemuan mayat Kesya Lestaluhu di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025) dalam kondisi mengenaskan dengan 27 luka tusukan menggemparkan masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan sadis ini.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota mengarah pada keterlibatan seorang anggota TNI AL. 

 

“Dari hasil penyelidikan Polresta Sorong Kota, ada indikasi keterlibatan anggota kami. Setelah kami berkoordinasi, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah anggota dari Koarmada III,” ungkap Letkol CPM Dian Sumpena kepada awak media.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Kesya secara tunggal dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Pelaku mengaku bahwa saat kejadian ia berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Kami masih mendalami motifnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Untuk barang bukti berupa sangkur, saat ini masih dalam pencarian,” tambah Danpom Lantamal XIV Sorong.

Pangkoarmada III memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.

“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” tegas Letkol CPM Dian Sumpena.
 

Topik Menarik