Penyerahan Fasos-Fasum di Kabupaten Tangerang, Maesyal Memuji, Mad Romli Kritisi: Dikeluhkan Warga

Penyerahan Fasos-Fasum di Kabupaten Tangerang, Maesyal Memuji, Mad Romli Kritisi: Dikeluhkan Warga

Terkini | banten.inews.id | Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:40
share

TANGERANG, iNewsBanten- Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, yaitu: Mad Romli-Irvansyah dan Maesyal-Intan, 'berlawanan' soal penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau dikenal dengan Fasos-Fasum perumahan dari pihak pengembang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, April 2024- dari total seluruhnya 630, Pemkab Tangerang baru menerima dari 237 perumahan yang telah menyerahkan Fasos-Fasumnya. Sedangkan, 393 atau 62 perumahan belum menunaikan kewajibannya. Lalu, apa pernyataan dua Paslon dalam menyikapi persoalan penyerahan Fasos-Fasum ini. Bagaimana Pemkab Tangerang merespon hal tersebut ?

Mad Romli, Paslon Bupati nomor urut 1 mengkritisi soal penyerahan Fasos-Fasum yang dinilainya belum optimal. Hal tersebut kerap dikeluhkan oleh warga yang ditemuinya, saat blusukan. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, Fasos-Fasum di sejumlah perumahan dalam kedaan terlantar.

 

Di sisi lain, Pemkab Tangerang tak dapat melakukan kegiatan pembangunan dengan dana yang bersumber dari APBD dikarenakan belum ditunaikannya kewajiban pengembang tersebut. Bahkan, terdapat Fasos-Fasum belum diserahkan pada perumahan yang berdiri sejak 20-30 tahun yang lalu.

Kondisi demikian ini, membuat sejumlah infrastruktur seperti ruang terbuka hijau, sarana infrastruktur jalan di dalam kawasan perumahan, drainase dan sarana fisik yang lainnya saat ini dalam keadaan tidak layak sehingga tak dapat dinikmati oleh warga.

Mad Romli menuturkan, keluhan soal penyerahan Fasos-Fasum ini sesungguhnya sudah disampaikan warga kepada pihak terkait. Namun belum mendapat respon yang sesuai harapan. Untuk itu, Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 ini berjanji, akan sesingkat mungkin menuntaskan persoalan ini jika Paslon Mad Romli-Irvansyah menang Pilkada dan dilantik.

Demikian hal itu dikemukakan Mad Romli dalam Acara Debat Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh KPU setempat, Sabtu (19/10/2024), bertempat di salah satu hotel di Kota Serang. Momen tersebut, berlangsung saat sesi tanya-jawab. Adapun penyerahan PSU merupakan kewajiban bagi pengembang perumahan.

"Silahkan (jawab-red) untuk solusinya," tanya Mad Romli ke Maesyal. 

 

Paslon Maesyal-Intan (kiri)

Pernyataan sebaliknya disampaikan Paslon Bupati nomor urut 2. Maesyal yang merupakan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang menjawab, bahwa Fasos-Fasum di perumahan sudah dapat dinikmati oleh warga. Dia mengklaim, penyerahannya dari pihak pengembang ke Pemkab Tangerang sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Katanya, melalui tim 9 yang terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah atau OPD, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU terbaru bahwa Pemkab Tangerang dapat mengambil alih secara sepihak Fasos-Fasum perumahan dari pihak pengembang khususnya yang sudah dalam keadaan terlantar.

"Ada contoh itu, (perumahan) di (wilayah Kecamatan) Cisoka, Solear, pemerintah daerah sudah mengambil alih (secara sepihak) itu," jawab Maesyal. 

Lebih lanjut usai Acara Debat, Calon Wakil Bupati nomor urut 1- Irvansyah menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2022 telah mengatur pemberian wewenang kepada Pemkab Tangerang untuk mengambil alih secara sepihak Fasos-Fasum yang sudah musti diserahkan. Namun penegakan Perda, dirasa masih amat kendor.

 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang ini senada dengan Mad Romli, bahwa persoalan tersebut menjadi prioritas untuk dituntaskan. Hal itu bertujuan, agar masyarakat dapat menikmati Fasos-Fasum yang memang menjadi hak warga perumahan.

"Mereka (warga perumahan) ini pembayar pajak. Tapi mereka tidak bisa mendapatkan kue pembangunan," ungkapnya.

Sementara Maesyal menyebut, bahwa pihaknya akan kembali melanjutkan upaya pengambilalihan secara sepihak terhadap Fasos-Fasum di perumahan yang telah diterlantarkan oleh pengembang. 

"Pemerintah daerah mengambil alih untuk kepentingan yang lebih besar. Untuk kepentingan masyarakat. Ini sudah berjalan semuanya. Karena banyak pengembangnya, sehingga (serah-terimanya) bertahap. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

 

Pemkab Tangerang melalui Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman, Nursyamsu tak membantah banyaknya perumahan yang belum menyerahkan Fasos-Fasum. Menurutnya, ada penambahan Fasos-Fasum yang sudah diserahkan dari data April 2023 itu atau telah terjadi penambahan dari 237 perumahan yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnnya. 

Sayangnya, Syamsu belum mengungkap angka tersebut. "Lebih. Karena data kita, data dari (bidang) perumahan itu (berasal) dari siteplan tata ruang," jawabnya, seraya berjanji bakal mengungkap data real Fasos-Fasum yang sudah diserahterimakan.

Syamsu menyebut, saat ini pihaknya tengah gencar mensosialisasikan pengambilalihan sepihak Fasos-Fasum khususnya bagi perumahan yang sudah diterlantarkan pengembang. "Sekarang kita sedang (gencar menyampaikan) himbauan pengambilan sepihak," ucapnya.

Soal tugas pokok dan fungsinya yang masuk di dalam perdebatan antar Paslon, Syamsu merespon hal tersebut positif. Menurutnya, hal itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya. 

 
Topik Menarik