Dua Kapal Penyedot Pasir Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia

Dua Kapal Penyedot Pasir Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia

Terkini | batam.inews.id | Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:50
share

BATAM, iNewsBatam.id - Dua kapal penyedot pasir berbendera Malaysia ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (9/10/2024).

Penangkapan terjadi setelah dua kapal tersebut yakni Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, selesai menyedot pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi untuk pengambilan pasir laut di wilayah Indonesia.

Penangkapan berlangsung saat Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono sedang dalam perjalanan ke Nipah dan berpapasan dengan kapal tersebut.

"Setelah mengetahui ini adalah kapal penyedot pasir, beliau memerintahkan untuk memeriksa. Hasilnya, kapal ini tidak memiliki izin resmi," ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Pung menambahkan bahwa kapal-kapal tersebut sudah lama dipantau, namun baru kali ini terbukti tidak memiliki izin. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan bahwa kapal telah menyedot pasir sebanyak 10 ribu meter kubik dalam waktu hanya 9 jam.

Dari keterangan awak kapal yang berjumlah 26 orang (2 WNI dan 24 WNA China), mereka mengklaim bahwa setiap trip memakan waktu tiga hari.

"Dalam sebulan, mereka masuk ke sini sebanyak 10 kali, dengan total 100 ribu meter kubik," jelasnya.

Pasir yang disedot di Indonesia kemudian dibawa ke Singapura. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap berapa lama kapal-kapal tersebut beroperasi di wilayah Indonesia dan potensi kerugian yang ditimbulkan.

Topik Menarik