Respons Novel Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatannya

Respons Novel Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatannya

Berita Utama | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 06:50
share

JAKARTA - Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatannya soal batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ada beberapa catatan penting menurut Novel atas putusan tersebut.

Tadi ada beberapa hal yang saya padang penting untuk disampaikan, yang pertama tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK, kata Novel, Kamis (12/9/2024).

Novel menyoroti pertimbangan MK atas gugatannya. MK memandang perubahan batas usia yang dilakukan beberapa kali berkaitan dengan KPK.

Itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya, sambungnya.

Lalu, dia menyampaikan ketika segala dalil yang diajukan oleh pihaknya dianggap disetujui oleh hakim konstitusi, namun berbeda ketika adanya putusan tersebut.

Tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan, ucapnya.

Dalam putusan itu, dia mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani yang sepakat terhadap gugatannya, soal batas usia dan pengalaman seseorang yang ingin menjadi Capim KPK.

Saya juga mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan Pak Arsul Sani. Tentunya barangkali juga beliau juga memahami karena pengalaman beliau sebelumnya yang tentunya terkait dengan masalah hukum dan terkait dengan masalah di KPK barangkali, ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Sekadar informasi, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi MK dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Saat itu, diharapkan MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan, agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

Topik Menarik