Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Berita Utama | inews | Senin, 30 September 2024 - 21:40
share

SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan residivis kasus narkoba ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai saat mengambil paket 12 kilogram sabu yang dikemas dalam susu kaleng dari Malaysia. Paket narkoba yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjungemas, Kota Semarang itu disamarkan seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). 

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman sabu tersebut merupakan hasil kerja sama Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY.

“Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan perempuan berinisial VS asal Pontianak, Kalimantan Barat. Saat itu, dia mengambil paket barang kiriman asal Malaysia yang berisi sabu seberat 12 kilogram di sebuah kantor jasa pengriman,” katanya, Senin (30/9/2024). 

Menurut wakapolda, saat karton besar dibongkar terdapat dua karton yang disamarkan dengan pakaian bekas serta peralatan rumah tangga.

Sedangkan isi dua karton yang disamarkan itu terdapat 24 kaleng susu masing-masing berisi sabu seberat 500 gram asal Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Ahmad Rofiq mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai mengenai adanya barang kiriman dari Malaysia melalui jalur laut dengan tujuan akhir di Jakarta. “Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata alamat yang dituju fiktif,” katanya.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka VS usai dipancing untuk mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman paket.

VS yang merupakan seorang kurir dan baru saja keluar dari lapas dalam kasus narkoba mengambil paket atas perintah seseorang berinisial R dari Pulau Batam.

Kepada polisi, VS mengaku sudah dua kali ini menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil paket berisi sabu 12 kilogram dari R.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Topik Menarik