Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban
BANTUL, iNews.id - Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya berhasil diungkap polisi. Pria berinisial KYR (36) tewas setelah dibacok saat tertidur di rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Sedayu. Korban diketahui bernama Kitin Yogatama Rustamaji, pemilik rumah tempat kejadian perkara.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2026. Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah temannya berkumpul di teras rumah sejak malam hari sambil berbincang dan mengonsumsi minuman keras.
“Korban bersama beberapa temannya berkumpul sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga menjelang pagi,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dikutip dari iNews Sragen, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga sempat mengucapkan perkataan yang menyinggung salah satu orang yang hadir. Hal itu diduga memicu emosi hingga berujung pada aksi balas dendam.
Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku, yakni SS (28) alias Kobro dan FS (21), yang merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.
Setelah meninggalkan rumah korban, SS diduga pulang untuk mengambil sebilah golok. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak.
Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar bersama istrinya, Ria Praditasari. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok sepanjang sekitar 50 sentimeter ke arah kepala korban.
Serangan kedua membuat istri korban terbangun dan berusaha menangkis dengan tangan kanan hingga beberapa jarinya mengalami luka. Pelaku kemudian kembali menyerang ke arah kaki korban sebelum melarikan diri.
Di luar rumah, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya yang bersiap dengan sepeda motor untuk melarikan diri.
Saat kejadian, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku karena mengenakan helm dan penutup wajah. Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing oleh penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ucapnya.
Ironisnya, kedua pelaku juga sempat datang melayat ketika jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.










