Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan sanksi tegas jika jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan pelanggaran terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya untuk diperiksa.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).
Anang menambahkan, proses klarifikasi ini berkaitan dengan profesional atau tidaknya jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara rasuah tersebut. Dia memastikan, pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Adapun, jajaran yang dijemput adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu
Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
Belajar Bekerja dan Berbagi di Ramadan, PNM Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Jadi Pemberdaya UMKM
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.










