Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sultra

Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sultra

Berita Utama | okezone | Minggu, 14 Juni 2026 - 08:12
share

JAKARTA – Pemerintah melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiganya adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Program ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 (10.909 desa). Sementara untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0 untuk progres capaian batas desanya.

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Penegasan Batas Desa melalui program Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery dalam Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Muna, dikutip Minggu (14/6/2026).

Dalam program ILASPP ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.

La Ode mengharapkan pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum. Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.

 

"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia meminta pemerintah daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik. Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat.

"Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," pungkasnya.

Topik Menarik