MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
Baca juga: Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
UI Gelar Evaluasi Internal
Universitas Indonesia akan melakukan evaluasi internal buntut unggahan media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI. Unggahan tersebut mengenai Pride Month soal Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/6/2026).Erwin kembali menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.
"UI menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik yang demokratis. Kebebasan tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan gagasan dan pandangan secara kritis serta bertanggung jawab," jelas Erwin dalam keterangannya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Erwin menegaskan bahwa UI berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Erwin juga mengatakan UI akan terus menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta senantiasa mengupayakan terciptanya lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan mutlak UI dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam semangat tersebut, Erwin mengatakan UI memandang kampus sebagai ruang dialog dan pengembangan ilmu pengetahuan yang terbuka terhadap berbagai pandangan. "Namun, setiap pendapat perlu disampaikan secara santun, tidak provokatif, dan sesuai dengan etika akademik. Kebebasan berekspresi harus selalu diiringi dengan tanggung jawab sosial agar perbedaan pandangan tidak memicu polarisasi atau perpecahan di tengah masyarakat," jelasnya.
Menindaklanjuti dinamika dan keresahan yang timbul di tengah masyarakat terkait unggahan tersebut, Erwin memastikan bahwa Pimpinan UI saat ini tengah melakukan penelaahan dan langkah-langkah evaluasi lebih lanjut secara internal.
"Proses ini dilakukan bersama otoritas kampus terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kemahasiswaan senantiasa sejalan dengan Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UI, serta berpedoman pada koridor kebebasan akademik yang bertanggung jawab," ujarnya.
Untuk itu, kata Erwin, UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas agar saling menghormati dan menjaga persatuan.
"UI percaya bahwa iklim kampus yang schat dibangun melalui penyampaian aspirasi yang konstruktif dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.









