Polisi Gerebek Penjual Miras di Kosan, 439 Botol Diamankan
BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, kembali menggerebek kos-kosan yang diketahui menjual minuman keras, di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 439 botol miras berbagai jenis diantaranya, 220 botol bir bintang, 53 botol anggur merah, 163 botol arak bali, dan 3 botol chivas.
Diketahui, barang bukti miras tersebut merupakan milik Daniel yang merupakan warga setempat. Usai disita seluruh barang bukti diamankan di kantor Satuan Resnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Operasi yang digelar sesuai Perda Kota Bima nomor 8 tahun 2010, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah.
Dikatakannya, operas ini adalah upaya menekan peredaran minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bima.
"Tentu hal ini juga berkat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi awal akan adanya peredaran miras," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa gangguan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol," pungkasnya.