Curi 289 Tabung Gas LPG, Warga Bojonegoro dan Tuban Diringkus Polisi, Begini Modusnya
BOJONEGORO.INEWS.ID - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, membongkar sindikat pencurian spesialis tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram.
Kasus Pencurian Tabung Gas LPG tersebut berlangsung di wilayah kecamatan Ngraho, pada awal januari 2025. Pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika ketiga tersangka itu masing-masing berinisial VA dan RE, warga Grabagan -Tuban, serta W, warga Kapas -Bojonegoro diduga sebagai Penadah.
"Mereka beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci toko/gudang, lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg," jelasnya, sabtu (11/1/2025).
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 289 tabung gas LPG 3Kg, ( 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong) sebagai barang bukti.
"Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara," ungkap Kapolres.
AKBP Mario menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.