PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas Kerja dengan Gaji dan Tugas Lebih Ringan

PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas Kerja dengan Gaji dan Tugas Lebih Ringan

Terkini | demak.inews.id | Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:30
share

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Sistem kerja PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas lebih dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Di tengah berkembangnya kebutuhan tenaga kerja yang semakin beragam, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem kerja yang lebih fleksibel melalui PPPK, khususnya untuk mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.

1. Bagian dari ASN

Para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tetap memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN melalui PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, mereka tetap menjadi bagian dari ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

2. Prosedur Kerja

Prosedur seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Para peserta yang gagal dalam seleksi CASN 2024 akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan syarat-syarat yang berlaku. Evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi akan menjadi pertimbangan untuk kemungkinan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.

3. Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja. PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari. Sebagai akibatnya, gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, meskipun peraturan mengenai gaji untuk PPPK paruh waktu belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Namun, sistem pengupahan bagi pekerja paruh waktu tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebutkan bahwa upah per jam dapat diberikan kepada pekerja yang bekerja paruh waktu.

Dengan sistem yang fleksibel ini, PPPK paruh waktu diharapkan tetap dapat berkontribusi pada instansi pemerintah sambil memiliki waktu untuk kegiatan lainnya. Mereka juga berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik Menarik