Libur Sekolah Ramadan: Menko PMK Bocorkan Finalisasi Aturan Bersama
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa aturan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 akan segera diterbitkan. Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan tersebut dijadwalkan keluar minggu ini.
“Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Finalisasi Aturan Libur Ramadan
Pratikno menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Soal libur bulan puasa sudah kami bicarakan dengan Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri. Saat ini kami sedang memfinalisasi Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab daerah, sedangkan pengaturan sekolah keagamaan seperti madrasah dan pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Surat edaran tersebut akan menjadi keputusan bersama antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Pilihan Skema Libur Ramadan
Pratikno juga mengungkapkan bahwa beberapa opsi telah dibahas untuk mengatur libur sekolah selama Ramadan.
“Kami sudah sepakat dalam rapat bahwa mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan,” katanya.
Menurut Pratikno, jika sekolah memutuskan untuk libur, maka peran orang tua akan menjadi lebih signifikan. Selain itu, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan sesuai kesepakatan.
“Keputusan lengkapnya akan diumumkan dalam surat edaran bersama dari tiga kementerian tersebut,” pungkasnya.