Polri Beri Sanksi PTDH Pada 2 Anggotanya, Buntut Kasus Pemerasan DWP
JAKARTA, iNews Depok.id - Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua anggota tersebut berasal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu dini hari (1/1/2025).
Trunoyudo menjelaskan hasil sidang, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.
Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.
Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers usai sidang etik lanjutan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar Trunoyudo.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan keterlibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menjelaskan hasil sidang KKEP, yang memutuskan PTDH terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Hal tersebut disampaikan Anam, yang turut mengawasi jalannya sidang tersebut.
Anam mengatakan, Donald dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran musik internasional DWP.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam.
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.