Cek Fakta Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis?
JAKARTA - Cek fakta apakah utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar (galbay) kembali beredar di masyarakat.
Keyakinan ini memicu pemahaman keliru bahwa utang bisa hilang dengan sendirinya hanya karena tak ditagih dalam jangka waktu tertentu. Faktanya, klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan debitur.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perusahaan pinjol memang dibatasi hanya boleh melakukan penagihan langsung maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika dan merugikan konsumen.
Namun, pembatasan tersebut tidak berarti kewajiban utang debitur otomatis berakhir.
AFPI menegaskan bahwa meski penagihan langsung oleh internal perusahaan dihentikan setelah 90 hari, status utang tetap aktif. Debitur masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman, termasuk bunga dan denda yang terus berjalan selama tunggakan belum diselesaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang membatasi total biaya pinjaman maksimal tidak melebihi 100 persen dari pokok pinjaman, namun akumulasi denda harian tetap dapat membuat nilai utang membengkak jika dibiarkan terlalu lama.
Penagihan Berlanjut Lewat Jalur Lain
Setelah melewati masa 90 hari, perusahaan pinjol masih memiliki sejumlah opsi penagihan. Salah satunya dengan menunjuk pihak ketiga atau debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI dan terdaftar secara resmi.
Selain itu, penyedia pinjol juga dapat menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata terhadap debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjamannya.
Tak kalah penting, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, nama debitur bisa tercatat buruk dan menyulitkan pengajuan kredit atau pembiayaan di masa depan.
Mitos Utang Hangus 90 Hari
Dengan demikian, narasi bahwa utang pinjol akan “hangus” setelah 90 hari galbay merupakan mitos. Aturan 90 hari hanya membatasi cara dan durasi penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban membayar.
AFPI dan OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memahami regulasi pinjol serta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar, langkah terbaik adalah berkomunikasi langsung dengan penyedia pinjol resmi untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran. Pemahaman yang tepat soal regulasi dan menjaga catatan kredit tetap bersih menjadi kunci penting dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.
OJK Ungkap Fakta Kabar Pemutihan Data dan Penghapusan Utang Pinjol
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus tagihan pinjaman online (pinjol) dan data pinjol secara online bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia. Kabar ini muncul dan beredar di media sosial.
Menanggapi kabar ini, OJK menegaskan kabar tersebut hoax! OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online.
"Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia.
OJK meminta masyarakat selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK.
"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id," tulisnya.










