Transaksi Kripto Rp482,2 Triliun Sepanjang 2025, Investor Domestik Jadi Sorotan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto tetap aktif di tengah dinamika pasar global.
Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025.
Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, pergerakan transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan secara normal. Menurutnya, fluktuasi transaksi merupakan bagian dari siklus pasar yang dipengaruhi oleh perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.
"Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat.” ujar Antony di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, aktivitas perdagangan di Indodax mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sekitar Rp201,2 triliun pada 2025, tercatat naik 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.
Antony menambahkan bahwa pertumbuhan transaksi di pasar rupiah ini menunjukkan minat investor dalam negeri yang relatif konsisten di tahun 2025.
"Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di Indodax menggambarkan bahwa investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka. Di tengah volatilitas pasar, investor tetap melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” jelasnya.
Dari sisi aset yang diperdagangkan, data menunjukkan bahwa USDT, Bitcoin dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen.
Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.
Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.
"Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Natal Bersama Pasar Modal 2025, OJK Tekankan Integritas dan Etika sebagai Penjaga Stabilitas Pasar
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.






