Ayat tentang Poligami dalam Al Quran Beserta Hukumnya, Muslim Wajib Tahu

Ayat tentang Poligami dalam Al Quran Beserta Hukumnya, Muslim Wajib Tahu

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:30
share

JAKARTA, iNews.id - Ayat tentang poligami dalam Al Quran menarik dikaji. Praktik poligami sejatinya sudah ada sejak sebelum kelahiran agama Islam. Namun, sayangnya poligami dianggap sebagai warisan Islam. Padahal, kehadiran Islam untuk memberikan batasan kebolehan laki-laki dalam mengawini peremuan.

Dilansir dari artikel Isti'anah dan Nihayatul dalam Jurnal Kajian Al Quran dan Al Hadits IAIN Kebumen, poligami berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas kata poly atau apolus yang berarti banyak dan gamos atau gami yang berarti perkawinan.
Jadi, poligami adalah perkawinan yang dilakukan pada lebih dari satu orang dari lawan jenis dalam waktu yang bersamaan (bukan kawin cerai). Sedangkan dalam istilah Arab, poligami diistilahkan dengan Ta’addud al-Zaujât.

Ta’addud berarti bilangan (banyak) dan zaujât berarti istri-istri. Dua kata tersebut apabila digabungkan, maka bisa berarti banyak istri. Maka, poligami dapat dikatakan sebagai perkawinan melebihi seorang istri. Berbeda dengan monogami yang mempunyai arti perkawinan dengan seorang istri saja.

Sejatinya, Islam tidak melarang poligami atau mengawini istri lebih dari satu orang. Karena itu, hukum asal Poligami dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan.

Ayat tentang Poligami

Dalam Islam poligami seolah memiliki legitimasinya di dalam al-Qur’an yakni dalam Q.S Al-Nisa (4): 3 dan Q.S Al-Nisa (4): 129.

1. Surat An Nisa Ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā‘(a), fa in khiftum allā ta‘dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta‘ūlū.

Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Dalam Tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan bahwa Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang. Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja. 

Imam Syafii mengatakan, "Sesungguhnya sunnah Rasulullah Saw. yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah Saw. tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita." Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii ini telah disepakati di kalangan para ulama

2. Surat An Nisa Ayat 129

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Latin: Wa lan tastaṭī‘ū an ta‘dilū bainan-nisā'i wa lau ḥaraṣtum falā tamīlū kullal-maili fa tażarūhā kal-mu‘allaqah(ti), wa in tuṣliḥū wa tattaqū fa innallāha kāna gafūrar raḥīmā(n).

Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 129).

Ayat ini merupakan pelajaran bagi orang yang melakukan perkawinan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsunya saja dan orang yang punya istri lebih dari satu orang.

Berkaitan dengan hal itu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ".

Artinya: Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah, dari An-Nadr ibnu Anas, dari Basyir ibnu Nahik, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu ia cenderung (lebih mencintai kepada) salah seorangnya, kelak di hari kiamat ia akan datang, sedangkan salah satu dari pundaknya miring. (HR Imam Ahmad).

Demikian ulasan ayat tentang poligami dalam Al Quran yang penting muslim ketahui.

Wallahu A'lam

Topik Menarik