Nikah Siri, Terungkap Ini Wali Penikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
JAKARTA, iNews.id – Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama karena telah memenuhi seluruh rukun nikah, termasuk keberadaan wali.
Isu soal keabsahan pernikahan siri itu mencuat setelah beredar kabar bahwa Inara Rusli menikah tanpa wali nikah. Menanggapi hal tersebut, Daru membantah keras, dan memastikan akad nikah yang berlangsung pada Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan agama.
“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Enggak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan enggak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri,” ujar Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski sah secara agama, Daru mengakui pernikahan siri Inara dan Insanul tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal itu disebabkan pernikahan tersebut dilakukan saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan yang sah secara hukum.
Dies Natalis ke-63, Universitas Brawijaya Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hadapi Perubahan Global
Penjelasan senada disampaikan Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara Rusli. Ia menegaskan pernikahan siri tersebut tidak dapat diajukan isbat nikah karena bertentangan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Isbat nikah enggak ada. Karena memang itu kan pernikahan sirinya dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” kata Herlina.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Herlina menegaskan satu-satunya jalan agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat diakui secara hukum negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.
“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi lantaran Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Wardatina Mawa juga mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.










