7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS dan Israel Seenaknya Mengebom Iran
Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk kedua kalinya melancarkan agresi militer terhadap Iran. Kini muncul pertanyaan yang terus berulang dalam diskusi geopolitik global: mengapa dunia internasional tidak menjatuhkan sanksi kepada pemimpin kedua negara agresor tersebut—Presiden Donald Trump dan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu?
Nama Trump dan Netanyahu sering menjadi sasaran kecaman di berbagai forum internasional. Namun hingga kini hampir tidak ada mekanisme sanksi internasional yang efektif terhadap keduanya.
Baca: Israel Ingin Lanjutkan Perang 3 Minggu Lagi, Iran Justru Menolak Akhiri Konflik
Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral atau hukum, melainkan mencerminkan struktur kekuasaan dalam sistem internasional modern. Di atas kertas, hukum internasional melarang agresi militer. Tetapi dalam praktiknya, kekuatan geopolitik sering kali menentukan apakah hukum itu benar-benar ditegakkan.
Hukum Internasional Hanya Tegas di Atas Kertas
Secara formal, aturan mengenai penggunaan kekuatan militer telah diatur dalam United Nations Charter atau Piagam PBB.
Pasal 2(4) Piagam PBB menyatakan: "Negara dilarang menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain."
Namun ada dua pengecualian utama dalam aturan tersebut.Pertama, hak membela diri (self-defense) jika suatu negara diserang. Kedua, ada mandat Dewan Keamanan PBB untuk operasi militer kolektif.
Mandat Dewan Keamanan PBB hanya bisa dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Sialnya, AS adalah anggota tetap dewan tersebut yang memiliki hak veto.
Dalam banyak konflik modern—termasuk berbagai operasi militer Amerika Serikat—dua pengecualian tersebut sering menjadi perdebatan. Banyak pakar hukum internasional menilai bahwa beberapa operasi militer berada di area abu-abu hukum internasional.Namun meski ada dugaan pelanggaran Piagam PBB, pertanyaannya tetap sama: mengapa hampir tidak pernah ada sanksi terhadap AS dan Israel?
7 Alasan Dunia Internasional Tak Menghukum Trump dan Netanyahu
1. Hak Veto Jadi Senjata Politik AS di PBB
Jawaban pertama terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB. Lima negara memiliki status anggota tetap Dewan Keamanan PBBB dengan hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis.
Artinya, satu dari lima negara itu saja dapat menggagalkan resolusi internasional, termasuk resolusi yang menjatuhkan sanksi.
Jika muncul resolusi untuk mengecam atau menjatuhkan sanksi terhadap AS dan sekutunya; Israel, Washington dapat memveto resolusi tersebut.
Inilah sebabnya Dewan Keamanan PBB sering mengalami kebuntuan dalam konflik besar.
Contoh klasiknya terjadi dalam banyak resolusi terkait Israel. Amerika Serikat berulang kali menggunakan veto untuk melindungi sekutunya itu dari sanksi internasional.
2. Dominasi Geopolitik Amerika Serikat
Selain faktor veto di Dewan Keamanan PBB, ada realitas lain yang lebih besar: dominasi kekuatan global Amerika Serikat.
AS memiliki pengaruh besar dalam empat hal. Yakni, sistem keuangan global, jaringan aliansi militer, perdagangan internasional, dan teknologi dan industri pertahanan.Washington juga memimpin aliansi militer terbesar di dunia, yaitu NATO.
Akibatnya, banyak negara sekutu enggan mengambil langkah konfrontatif terhadap Amerika Serikat, bahkan ketika mereka tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan militer Washington.
Bagi banyak negara Eropa misalnya, hubungan keamanan dengan Washington dianggap terlalu penting untuk dipertaruhkan.
3. Israel Merupakan Sekutu Strategis Barat
Status Israel juga menjengkelkan bagi negara-negara yang ingin hukum internasional ditegakkan.
Sejak Perang Dingin, Israel dipandang oleh Washington sebagai sekutu strategis utama di Timur Tengah. Bahkan, bagi politisi Amerika, Israel dianggap sebagai sekutu abadi.
Dengan dukungan AS dan negara-negara Eropa Barat, Israel memiliki keunggulan teknologi militer, jaringan intelijen kuat, dan kedekatan politik dengan Barat.
Karena itu, banyak negara Barat cenderung melindungi Israel di forum internasional, bahkan ketika kebijakan militernya menuai kritik keras.
Dalam beberapa dekade terakhir, puluhan resolusi PBB yang mengecam Israel gagal karena veto Amerika Serikat.
4. Narasi Ancaman Iran Jadi Faktor Legitimasi Politik
Dalam konflik dengan Iran, Amerika Serikat dan Israel sering menggunakan argumen keamanan untuk membenarkan tindakan militer.
Argumen yang paling sering digunakan adalah mencegah program nuklir dan menghentikan pengembangan rudal balistik Iran, serta melindungi sekutu regional Amerika dari ancaman Teheran.
Strategi ini dikenal sebagai preventive strike atau serangan pencegahan.
Walaupun konsep ini masih diperdebatkan dalam hukum internasional, narasi ancaman tersebut memberikan legitimasi politik bagi sekutu Barat untuk tidak menjatuhkan sanksi.
5. Lembaga Hukum Internasional yang Terbatas
Secara teori, pemimpin negara dapat diadili oleh International Criminal Court (ICC).
Namun ada tiga masalah besar. Pertama, Amerika Serikat bukan anggota ICC. Kedua, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Ketiga, penangkapan bergantung pada negara anggota.
Dalam beberapa kasus, Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC ketika lembaga tersebut mencoba menyelidiki tindakan militer Amerika atau sekutunya; Israel.
Situasi ini menunjukkan keterbatasan serius sistem hukum internasional.
6. Standar Ganda dalam Politik Global
Fenomena ini memunculkan tuduhan double standards atau standar ganda.
Negara-negara yang dianggap musuh Barat sering dikenai sanksi keras, seperti Iran, Korea Utara, dan Rusia.
Namun ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh negara kuat atau sekutu Barat, respons internasional sering kali jauh lebih lemah.
Banyak analis hubungan internasional menyimpulkan bahwa sistem global saat ini lebih mencerminkan politik kekuatan (power politics) daripada penegakan hukum yang netral.
7. Dunia Internasional Jadi Arena Kekuasaan, Bukan Pengadilan
Pada akhirnya, hubungan internasional tidak bekerja seperti sistem hukum nasional. Tidak ada "polisi dunia" yang mampu memaksa negara besar tunduk pada hukum.
Seperti yang pernah dikatakan ilmuwan politik Hans Morgenthau, salah satu tokoh teori realisme: "Politik internasional pada dasarnya adalah perjuangan kekuasaan antarnegara."
Dalam kerangka ini, hukum internasional sering kali mengikuti distribusi kekuatan, bukan sebaliknya.










