Pembahasan UMP DKI Jakarta Antara Buruh dan Pemerintah Tak Dilakukan di Balai Kota, Ini Alasan Pramo
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan penggodokan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dibahas di luar Balai Kota Jakarta.
Menurut dia, pembahasan akan dilakukan tempat netral agar menciptakan suasana yang tenang antar buruh dan pengasuh dalam menyepakati UMP 2026.
"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan Balai Kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pramono berjanji bahwa UMP DKI Jakarta akan ia umumkan sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP akan mengacu pada skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025.
"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut. Ya kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Presiden PP Nomor 49 ya kalau enggak salah," tuturnya.
Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi
Diketahui, Saat ini UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761. Lalu jika menggunakan formula baru penetapan UMP, maka UMP Jakarta 2026 akan naik tetapi tidak sampai Rp6 juta seperti apa yang diinginkan buruh.
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Pada UMP 2026, nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Lalu berapa prediksi kenaikan UMP 2026 Jakarta? Berikut hitung-hitungan:
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III-2025 mencapai 4,96 persen secara tahunan dan inflasi tahunan tercatat berada di level 2,69 persen.
Dengan asumsi inflasi 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, maka perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.78 per bulan
(kunthi fahmar sandy)










