Menghadap Presiden Prabowo, Menteri Nusron Laporkan 554 Ribu Hektare Sawah Jadi Perumahan
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Nusron membeberkan pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Nusron menjelaskan, dalam lima tahun periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektare,” kata Nusron.
Nusron pun mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ini.
"Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Presiden merestui,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” kata Nusron.
(Nur Ichsan Yuniarto)










