Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Terkini | idxchannel | Jum'at, 6 Februari 2026 - 11:50
share

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. 

Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025. 

“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara aquo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. 

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ujar Ade Safri.

Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset terkait pengusutan kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran aset dalam perkara itu. Upaya follow the money atau jejak uang pun bakal dilakukan.

"Melakukan asset tracing (penelusuran aset), terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri, dikutip Jumat (30/1/2026).

Dalam perkara ini, sudah ada 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. Di mana, ada 41 di antaranya uangnya sudah disita penyidik senilai Rp4 miliar lebih.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik