Rest Area KM52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara, Ini Alternatif Penggantinya

Rest Area KM52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara, Ini Alternatif Penggantinya

Terkini | idxchannel | Selasa, 24 Maret 2026 - 20:04
share

IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara rest area KM 52B arah Jakarta di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemudik bisa menggunakan alternatif rest area untuk beristirahat saat kelelahan di perjalanan.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan pengguna jalan tol arah Jakarta diimbau memanfaatkan rest area alternatif untuk menghindari penumpukan kendaraan di titik layanan tersebut. Untuk kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, pengguna dapat beristirahat di rest area KM 42B dan KM 19B.

"Untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B,” ujar Rivan, Selasa (24/3/2026).

Adapun, penutupan rest area KM52B sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan volume kendaraan arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta. Penutupan dilakukan atas diskresi kepolisian karena peningkatan lalu lintas dinilai signifikan pada jalur utama arus balik.

Di sisi lain, Jasa Marga juga mendukung penerapan sistem buka tutup di rest area KM 62B arah Jakarta. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas utama serta menghindari antrean kendaraan yang masuk ke rest area.

Rivan mengingatkan pengguna jalan agar menyiapkan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas tol. Jika rest area di dalam tol padat, pengendara disarankan keluar melalui akses terdekat untuk mencari tempat istirahat di luar jalan tol.

“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tambahnya.

Dalam pengaturan arus balik, Jasa Marga juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengalihkan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), terutama di titik krusial seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.

Pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode 13-29 Maret 2026 sesuai aturan bersama pemerintah.

Dia juga mengimbau agar pengguna jalan mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak arus balik Lebaran pada 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026, serta memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik