Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
IDXChannel - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp350 juta.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan, perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Hakim menjelaskan, terdakwa harus membayar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka harta benda milik Acset Indonusa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.
Hasil PSM Makasar vs Persib Bandung di Babak Pertama: Thom Haye Bikin Maung Bandung Unggul 1-0!
Selain itu, Acset Indonusa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa sebesar Rp179,9 miliar untuk dana sitaan pemerintah.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana denda Rp750 juta. Selain itu, jaksa menuntut Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
(Febrina Ratna Iskana)










