Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Operasional Haji dan Umrah
JAKARTA, iNews.id – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf meminta tambahan anggaran Rp1,8 triliun untuk tahun 2027. Saat ini, pagu indikatif yang diterima untuk tahun anggaran tersebut baru mencapai Rp1,9 triliun.
Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menyebut jika jumlah Rp1.945.764.141.000 ini belum cukup untuk mendukung aktivitas inti (core business) terkait pelayanan jemaah haji dan umrah.
Anggaran sebesar Rp1,9 triliun tersebut saat ini hanya dialokasikan untuk belanja pegawai, biaya operasional dasar perkantoran, serta pembangunan infrastruktur melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Di situ belum ada besaran anggaran untuk teknis penyelenggara ibadah haji dan umrah yang ditempatkan pada unit teknis direktorat jenderal dan inspektorat jenderal," kata Menhaj saat rapat bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
"Ruang fiskal yang tersedia belum sepenuhnya mampu mendukung aktivitas inti atau core business penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujarnya melanjutkan.
Rupiah Diprediksi Lanjutkan Pelemahan Pekan Depan, Berpotensi Sentuh Rp17.850 per Dolar AS
Berdasarkan analisis kebutuhan, total anggaran yang diperlukan untuk tahun 2027 mencapai Rp3.782.103.059.000. Dengan pagu indikatif yang ada saat ini, terdapat celah (gap) anggaran sebesar Rp1.836.338.918.000 yang harus dipenuhi melalui rupiah murni.
Kebutuhan tambahan tersebut tersebar di beberapa unit kerja vital, di antaranya: Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah: Membutuhkan tambahan sebesar Rp1.133.904.988.000 (saat ini belum tercantum dalam pagu).
Sekretariat Jenderal: Membutuhkan tambahan Rp543.381.738.000 untuk melengkapi total kebutuhan Rp2.025.420.179.000. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji: Memerlukan Rp67.396.517.000.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah: Memerlukan Rp39.954.288.000. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Memerlukan Rp23.734.563.000. dan Inspektorat Jenderal: Memerlukan Rp27.966.824.000.
"Total pagu indikatif Rp1.482.038.441.000, kebutuhannya Rp3.318.327.359.000, artinya diperlukan tambahan Rp1.836.338.918.000," tuturnya.









