Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Terkini | inews | Rabu, 17 Juni 2026 - 14:26
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia menegaskan, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dicermati dan menjadi bahan kajian bagi penyidik KPK.

Setyo mengatakan, penyidik akan memperhatikan setiap informasi yang muncul dalam proses persidangan, termasuk keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah.

"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum. Karena ini kan diproses persidangan," ucap Setyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2026).

Dia menambahkan, informasi yang muncul di persidangan nantinya juga akan dibandingkan dengan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan. Selain itu, penyidik akan mengaitkan keterangan tersebut dengan kesaksian pihak lain sebelum mengambil keputusan.

"Relevan tidak dengan, sama tidak dengan yang keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Nah, terus kemudian dikaitkan lagi lah nanti dengan keterangan saksi-saksi yang lain," kata dia.

Setyo memastikan hasil persidangan tidak akan begitu saja diabaikan. Hanya saja, dia menyebut bahwa seluruh ranah penyidikan berada di tangan penyidik.

"Kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh penyidik gitu ya. Saya yang pertama kan selaku pimpinan juga tidak mau mendahului harus begini harus begitu. Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail," ujarnya.

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan, tidak dilepaskan begitu saja," tuturnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5). Jaksa penuntut umum M. Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.

"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Jaksa penuntut umum, M. Takdir, Rabu (20/5/2026).

Takdir kemudian menanyakan arti kode-kode yang tercantum dalam data keuangan tersebut. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.

"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.

Meski begitu, Takdir menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

Topik Menarik