Hadiah HUT Jakarta, BPN Serahkan 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun

Hadiah HUT Jakarta, BPN Serahkan 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun

Terkini | idxchannel | Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24
share

IDXChannel—Pemprov DKI Jakarta menerima 499 sertifikat tanah hak pakai yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk hadiah HUT ke-499 Jakarta pada 22 Juni 2026 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, 499 sertifikat itu memiliki nilai Rp22,2 triliun dengan luas tanah mencapai 85 hektare. Pada Februari, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan 3.922 sertifikat tanah dengan nilai Rp102 triliun.

“Jadi kalau ditotal dalam 1,5 bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp124,2 triliun dari dua peristiwa. Namun, yang paling istimewa kadonya hari ini jumlahnya 499,” kata Pramono dalam sambutannya di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dia menyebutkan bahwa sertifikat tanah hak pakai dari Kementerian ATR/BPN menjadi satu hal krusial bagi Pemprov. Mengingat masih banyak tanah milik Pemprov tersangkut kasus sengketa dan gugatan lahan. 

“Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum. Seperti rekan-rekan ketahui, Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat. Apalagi kalau tidak ada yang sertifikatnya,” tambahnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menjelaskan, dari 499 sertifikat sebaran terbanyak berada di wilayah Jakarta Selatan berjumlah 299 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi. 

Sementara wilayah dengan jumlah sebaran sertifikat paling sedikit berada di Jakarta Timur yang hanya berjumlah 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.

Nantinya, tanah yang telah bersertifikat hak pakai itu bisa terus digunakan selama masih dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelayanan kepada masyarakat. 

“Artinya, ini terus berlaku selama masih digunakan. Jadi misalnya dibangun menjadi kantor, aset Pemda ataupun hal lainnya, jika masih digunakan maka itu sertifikat itu masih masih on,” jelas Ossy.

Penyerahan 499 sertifikat tersebut menjadi upaya kementerian untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara maupun aset daerah dan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan terhadap aset milik negara maupun pemerintah daerah.

“Sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” tutur Ossy.

Tidak hanya itu, pemberian sertifikat tanah kepada Pemprov DKI Jakarta juga menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mencegah kerugian bagi keuangan negara. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dioptimalkan untuk kemakmuran dan kebermanfaatan.

“Ini dapat mencegah kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkas dia.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik