Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional ke DPR, Purbaya Ungkap Alasannya

Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional ke DPR, Purbaya Ungkap Alasannya

Terkini | idxchannel | Kamis, 2 Juli 2026 - 17:32
share

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke DPR. 

Menurut Purbaya, pembentukan kawasan finansial khusus ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan program pembangunan Asta Cita serta amanat UUD 1945.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menambahkan, kehadiran pusat keuangan internasional di berbagai negara terbukti menjadi instrumen vital dalam menjaring modal asing, memperluas akses pembiayaan, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi. 

Indonesia diyakini memiliki modalitas fundamental yang sangat kokoh untuk mengambil peran tersebut, disokong oleh besarnya skala ekonomi nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, hingga kekayaan sumber daya alam.

Namun, keterbatasan infrastruktur regulasi dan belum adanya kawasan keuangan khusus yang setara dengan standar pusat finansial dunia membuat pemerintah memandang perlu melahirkan PFII. Kawasan ini nantinya akan memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.

Untuk menjamin efektivitas di lapangan, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang mengampu fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga resolusi sengketa secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Selain menyediakan ruang bagi layanan keuangan modern, RUU PFII juga memuat beragam kemudahan birokrasi dan insentif terukur guna mendongkrak daya tarik investasi jangka panjang. 

Sederet fasilitas yang disiapkan mencakup relaksasi di bidang keimigrasian, izin ketenagakerjaan, hak residensi, integrasi perizinan, hingga skema perpajakan khusus.

Demi menjamin kepastian hukum, pemerintah turut menyodorkan draf pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga peradilan eksklusif ini akan dibekali kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa komersial yang terafiliasi dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut. 

Langkah ini juga didukung oleh pengadopsian praktik terbaik (international best practice) melalui penyesuaian prinsip hukum dagang global.

Pemerintah menegaskan bahwa penyerapan standar internasional ini telah dikoordinasikan secara matang dengan Mahkamah Agung dan dipastikan tidak akan mereduksi kedaulatan hukum nasional. 

Dampak positif dari kehadiran PFII diharapkan dapat merembes secara luas ke ekonomi makro melalui transfer teknologi, peningkatan kompetensi SDM, serta penciptaan lapangan kerja baru.

"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujar Purbaya.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik