Bamsoet Ungkap Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Pakai TAP MPR, Ini Alasannya

Bamsoet Ungkap Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Pakai TAP MPR, Ini Alasannya

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:01
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 20 Oktober mendatang akan dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Dia memastikan, proses pelantikan tidak ditambah dengan Ketetapan (TAP) MPR.

Dia mengakui terdapat usulan pelantikan disempurnakan melalui TAP MPR pada rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD pada 23 September 2024 lalu.

"Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan, usulan perlunya TAP MPR itu sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam pasal 120 ayat 3 rancangan perubahan itu, disebutkan pelantikan presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan TAP MPR.

Rencananya, kata dia, TAP MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking serta administratif semata untuk menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum.

"Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," ujarnya.

Mantan ketua MPR ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai terkait tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, tidak ada produk hukum berupa TAP MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Namun sesuai pandangan umum akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum serta Berita Acara Pelantikan di MPR," kata dia.

Topik Menarik