Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Dapat Trauma Healing dari Polisi

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:45
share

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi memberikan bantuan psikologis berupa trauma healing kepada para korban pencabulan guru ngaji ayah-anak Sudin bin Mulin (51) dan Muhammad Hadi Sopyan (29) di Kabupaten Bekasi. Tercatat, ada empat santriwati menjadi korban. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan dua dari empat orang korban masih merasa terpukul dengan apa yang dialaminya saat ini. Polisi kesulitan dalam menggali informasi untuk menemukan fakta-fakta baru dari kasus tersebut.

“Ya kalau bicara psikologis kita apa adanya dalam posisi ini mungkin sudah terlalu biasa. Namun, ada dua orang ini masih tertekan untuk bicara,” katanya, Rabu (2/9/2024). 

Guna mengembalikan rasa percaya diri korban, bantuan psikologis diberikan Polres Metro Bekasi, Dinas Sosial, dan Dinas PPA Kabupaten Bekasi.

“Kita datangi kita coba trauma healing kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat,” ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut. "Ya, barang bukti baru yang kami dalami itu terkait dengan adanya daftar list kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya sudah beraksi sejak 2020. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).

Saufi menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur," katanya.

Topik Menarik