Basuki Ngaku Pernah Terpaksa Langgar Aturan soal Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ini Alasannya

Basuki Ngaku Pernah Terpaksa Langgar Aturan soal Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ini Alasannya

Ekonomi | inews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 18:49
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak mendapatkan persetujuan kenaikan tarif dari Kementerian PUPR saat wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. 

Padahal, kenaikan tarif tol merupakan sebuah kewajiban 2 tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Empat tahun terakhir telat naikan jalan tol, itu karena ada pandemi, karena pandemi saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Basuki menjelaskan, penundaan kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan nasional. Mengingat, ekonomi Indonesia sempat terdapat dalam saat pandemi Covid-19.

"Kalau orang semua dapat BLT, listrik tidak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang 5 juta dapat subsidi, masa tol dinaikkan," tuturnya.

Faktor lain alasan untuk penundaan kenaikan tarif tol terkadang juga datang dari pertimbangan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib untuk BUJT. Ketika SPM belum sesuai dengan standar Kementerian PUPR, permintaan untuk kenaikan jalan tol di evaluasi ulang.

"Itu pun keterlambatan bukan kesalahan dari pemerintah saja, ada juga yang SPM tidak terpenuhi, dia memenuhi SPM dulu, dimonitor baru bisa naik jalan tol," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur mengatakan penundaan kenaikan tarif sebetulnya berdampak pada iklim investasi di sektor jalan tol. Sebab, kepastian hukum menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

"(Faktor rendahnya minat investor) komitmen yang diragukan terhadap penyesuaian tarif, kompensasi kenaikan biaya, dan lamanya perijinan," ucap Subakti saat dihubungi iNews.id.

Menurutnya, dengan mengatasi salah satu tantangan ini Subakti optimistis pembangunan infrastruktur di sektor jalan tol ke depannya bisa lebih bergeliat lewat pendanaan dari investor.

"Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, sektor jalan tol Indonesia dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar ke depannya," kata dia.

Topik Menarik