DPR Kecam 2 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Harus Dihukum Berat

DPR Kecam 2 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Harus Dihukum Berat

Terkini | inews | Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:23
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam aksi predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pencabulan ini mengakibatkan sejumlah anak menjadi korban predator. 

“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Arzeti Bilbina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Arzeti menilai perlu ada pembentukan Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi panti asuhan, daycare, dan yayasan serupa yang menampung anak-anak. 

“Fungsinya mengaudit, jika terbukti bersalah maka harus memberikan sanksi serta menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak-anak,” ujar Arzeti.

Arzeti berharap polisi bersama stakeholder terkait memberi pendampingan psikologis secara intensif bagi korban agar kejadian tersebut tidak berdampak untuk masa depan mereka.  

“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu,” tuturnya.


Kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti.

Topik Menarik