2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

Terkini | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11
share

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Siber Polda Jabar menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja berinisial N dan YA. Kedua tersangka berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online (judol) Menang Hore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix. 

Sedangkan tersangka YA, kata dia bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89.

"Kasus ini diungkap pada 11 Oktober 2024 oleh penyidik Unit 2 subdit III ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online," ujar Kombes Jules Abraham dalam konferesi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

Dia menjelaskan, pada 12 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB, penyidik Unit 2 Subdit III melakukan penyelidikan dan menangkap N di Jakarta Barat. 

Menurutnya, N bekerja di situs Menang Hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan. Tersangka N, lanjut dia telah empat bulan bekerja dari September hingga Desember 2022. 

Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024. 

Dia menuturkan, N juga mendapatkan uang makan 250 dollar atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta. 

"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Dirres Siber AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, tersangka N ini memiliki anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang kelola sindikat di Kamboja yang diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," kata AKBP Resza.

Dia menyampaikan, hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPifana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.

Topik Menarik