Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sampaikan Pembuktian Terbalik

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sampaikan Pembuktian Terbalik

Terkini | inews | Senin, 21 Oktober 2024 - 11:55
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024). Dia akan menyampaikan pembuktian terbalik.

Pantauan di lokasi, Sandra Dewi tiba sekitar pukul 11.10 WIB. Dia tampak mengenakan busana cokelat.

Perempuan berusia 41 tahun itu mengucap sumpah sebelum memberikan kesaksian.

Kepada hakim, Sandra juga membenarkan kepemilikan salah satu mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Benar Yang Mulia, Mini Cooper milik kami tapi saya tidak tahu kapan suami saya belinya," kata Sandra Dewi di ruang sidang.

Hakim kemudian menanyakan asal-usul uang untuk membeli mobil tersebut. Namun, Sandra mengaku tidak tahu karena mobil itu dibeli suaminya.

"Suami saya (yang beli) Yang Mulia, saya enggak tahu untuk pembelian mobil, saya tidak ikut campur Yang Mulia," lanjutnya.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, mulanya Perwakilan PT Refined Bangka Tin itu bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut jaksa, Harvey kemudian meminta biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul dikelola oleh Harvey. 

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.

Topik Menarik