Kasus Guru Honorer Dipenjara usai Dituduh Aniaya Siswa, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Kasus Guru Honorer Dipenjara usai Dituduh Aniaya Siswa, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Terkini | inews | Senin, 21 Oktober 2024 - 21:20
share

KONAWE SELATAN, iNews.id – Puluhan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menangguhkan penahanan terhadap Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito setelah dituduh menganiaya murid. 

Penahanan ini terjadi setelah ia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Baito.

Dalam pernyataan sikapnya, puluhan guru mendesak Kejari Konawe Selatan untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani karena status orang tua korban yang anggota polisi. 

Dia menjelaskan, selama lima bulan kasus ini berjalan, Polres Konsel telah melakukan upaya damai namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak ada intervensi atau kriminalisasi terhadap korban,” katanya, Senin (21/10/2024). 

Dia menuturkan, kejadian ini berawal pada April 2024. Penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.

“Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baito, korban mengalami luka di bagian paha belakang setelah diduga dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Kami juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban yang juga merupakan siswa kelas 1 SD,” katanya, Senin (21/10/2024).

Topik Menarik