5 Fakta Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 3 Beda Versi Uang Damai Rp50 Juta

5 Fakta Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 3 Beda Versi Uang Damai Rp50 Juta

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:09
share

KONAWE SELATAN, iNews.id - Nasib memilukan dialami Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia dipenjara dengan tuduhan menganiaya murid kelas I SD yang merupakan anak polisi.

Setelah sempat ditahan selama sepekan di Lapas Kelas III Kendari, Supriyani dibebaskan karena mendapat penangguhan penahanan. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan dan dia akan menjalani persidangan pada Kamis (24/10/2024) besok.

Kasus ini viral di media sosial karena banyaknya kejanggalan. Bahkan terdapat sejumlah perbedaan keterangan dari pihak polisi maupun sekolah termasuk pelapor serta terlapor.

Berikut ini sejumlah fakta yang telah dirangkum iNews dari kasus Supriyani, guru honorer yang dipenjara dengan tuduhan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. 

5 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

1. Duduk Perkara Kasus Penganiayaan

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menjelaskan, kronologi dugaan kasus penganiayaan anak bermula saat polisi menerima laporan dari orang tua korban pada akhir April 2024. Pelapor yakni orang tua murid korban dugaan penganiayaan, Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas sebagai Kanit Intel Polsek Baito.

Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.

Berawal saat pelapor melihat luka di paha bagian belakang anaknya. Luka itu diduga akibat dipukul gurunya yakni Supriyani  menggunakan gagang sapu ijuk. Luka tersebut kemudian divisum di Puskesmas Baito dan menjadi barang bukti dugaan penganiayaan.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito. 

“Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baito, korban mengalami luka di bagian paha belakang setelah diduga dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Kami juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban yang juga merupakan siswa kelas 1 SD,” katanya, Senin (21/10/2024).

Sementara terlapor yang dituduh telah melakukan penganiayaan membantah hal tersebut. Supriyani mengungkap tidak pernah menganiaya anak dari pelapor.

Dari hasil mediasi, penyidik Polsek Baito menyarankan agar pelapor meminta maaf agar kasus cepat selesai secara kekeluargaan. Supriyani ditemani kepala sekolah lalu mendatangi orang tua murid dan meminta maaf. Belakangan disebutkan, permintaan maaf ini diartikan sebagai terlapor mengakui perbuatannya lalu masuk ke ranah hukum dengan dibuat laporan polisi (LP).

2. Supriyani Dipenjara

Supriyani yang mengajar kelas 1 SDN 4 Barito ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Penahanan ini terjadi setelah dia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Baito.

Sebagai bentuk protes atas penahanan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan melakukan aksi mogok mengajar. 

Mereka mendesak Kejari Konawe Selatan untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.

3. Uang Damai Rp50 Juta

Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi dalam kasus ini namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Salah satu isu dalam mediasi ini terkait uang damai sebesar Rp50 juta. Supriyani membenarkan ada permintaan tersebut yang disampaikan lewat kepala desa saat mediasi.

Keterangan ini sama dengan penyampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo. Dia mengaku telah bertemu dengan Supriyani yang kasusnya sempat dimediasi kepala desa.

Dari mediasi tersebut bahkan kades siap bersaksi terkait adanya permintaan uang Rp50 juta.

"Dalam kesaksiannya kades siap mendamaikan persoalan ini dengan harapan dua hal. Dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta dan kedua mundur sebagai guru dengan bersurat kepada kepala dinas," ujar Abdul Halim.

Sementara Aipda Wibowo Hasyim selaku pelapor yang memenjarakan Supriyani menyebut anaknya sebagai korban penganiayaan sehingga menempuh proses hukum.

"Dari awal sudah ada upaya mediasi, tapi yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui. Kami bersepakat dengan istri mencari keadilan, yang kami laporkan terkait penganiayaan," ujarnya.

Kemudian terkait Rp50 juta, Aipda Wibobo membantah meminta uang tersebut.

"Kalau terkait uang tidak pernah kami meminta. Di upaya mediasi, tersangka dan kepsek datang mengakui perbuatannya dan minta waktu," ucapnya.

4. Kuasa Hukum Minta Kasus Diselesaikan Lewat RJ

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024. Namun pihaknya merasa keberatan dan menilai proses penahahan ini sangat janggal.

Samsudin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice.

“Kami minta kepada Kejaksaan untuk restorative justice kasus Ibu Supriyani. Kami dan PGRI berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga Ibu supriani bisa dibebaskan dan dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.

Samsuddin menyebut hal ini karena pertimbangan Supriyani yang kini sedang berjuang sebagai pegawai PPPK.

"Ibu Supriyani ini sedang mengurus PPPK, tentunya persoalan ini menjadi kendala dalam pengurusan administrasi. Kalau bisa dari Kejakasaan atau pengadilan hentikan kasus ini atau paling tidak RJ-kan," ucapnya.

Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sanaali menyebut pihak sekolah merasa keberatan dan menilai proses hukum terhadap Supriyani sangat janggal. Dia juga menyebut tidak terjadi apa-apa di sekolah saat terjadi peristiwa yang dituduhkan tersebut.

"Selama saya mengajar di sini dan menjadi kepala sekolah, Ibu Supriyani sangat disiplin dan rajin. Dia baru bicara saat diminta, jadi tidak ada kejadian itu," ucapnya.

5. Sosok Guru Honorer Supriyani 

Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun di Konawe Selatan. Dipenjara usai dituduh menganiaya anak polisi.

Supriyani ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebelum akhirnya mendapat penangguhan tahanan. Dia meneteskan air mata saat bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.

“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak di depan Lapas Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).

Supriyani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Dia telah menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," katanya.

Topik Menarik