Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Respons PGRI Sultra

Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Respons PGRI Sultra

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:26
share

KONAWE SELATAN, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo mengutuk dugaan kriminalisasi maupun pemerasan yang dialami Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia dihukum penjara dengan tuduhan menganiaya murid berinisial D (6) yang merupakan anak polisi.

"Saya sedih sebagai Ketua PGRI Sutra. Saya mengutuk keras dan jangan ada yang coba main-main. Kembalikan sesuai aturan hukum. Kalau guru salah silakan. Tapi kalau ada kriminalisas dia tidak bersalah dan dipaksa minta maaf, mohon maaf. Jadi dia disuruh penyidik minta maaf dan permintaan maaf itu dianggap dia mengakui kesalahan," ujar Abdul Halim Momo dalam video viral dikutip Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, Supriyani merupakan guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada murid.

Halim mengaku telah bertemu dengan Supriyani dengan dimediasi kepala desa. Dari mediasi tersebut bahkan kades siap bersaksi.

"Dalam kesaksiannya kades siap mendamaikan persoalan ini dengan harapan dua hal. Dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta dan kedua mundur sebagai guru dengan bersurat kepada kepala dinas," katanya.

Dia menyebut ada ruang sampai kasus ini masuk ke kejakasaan karena kesaksian dua anak. Ternyata hasil penelusuran, dua anak ini tetangga dari oknum polisi tersebut.

"Orang tua anak yang bersaksi ini kerja sama Pak Polisi itu. Tapi kesaksian itu juga baku tabrak (tidak berkesesuaian) sehingga saya menilai ada permainan," ucapnya.

Halim juga menyoroti hasil visum dari kasus dugaan penganiayaan. Dia menyebut dari hasil visum bekas merah pada tubuh korban akibat benturan benda tajam.

"Jadi sudah diakui anak itu jatuh di sawah, namun seakan ada kesan kriminalisasi dan kesan pemerasan," katanya.

Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim yang memenjarakan Supriyani menyebut anaknya sebagai korban penganiayaan sehingga menempuh proses hukum.

"Dari awal sudah ada upaya mediasi, tapi yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui. Kami bersepakat dengan istri mencari keadilan, yang kami laporkan terkait penganiayaan," ujarnya.

Kemudian terkait Rp50 juta, Aipda Wibobo membantah meminta uang tersebut.

"Kalau terkait uang tidak pernah kami meminta. Di upaya mediasi, tersangka dan kepsek datang mengakui perbuatannya dan minta waktu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang guru honorer di konawe selatan terpaksa mendekam di penjara setelah dituduh menganiaya murid. Kasus yang telah dilimpahkan polisi ke Kejari Konawe Selatan ini memicu aksi mogok mengajar para guru oleh PGRI Konawe Selatan. Mereka menilai penahanan guru sebagai bentuk kriminalisasi.

Guru tersebut bernama Supriyani, honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. Dia terpaksa harus mendekam di penjara atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Penahanan ini terjadi setelah dia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polsek Baito.

Topik Menarik