Polda Sultra Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Guru Honorer Dipenjara di Konawe Selatan

Polda Sultra Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Guru Honorer Dipenjara di Konawe Selatan

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:41
share

KONAWE SELATAN, iNews.id – Polda Sultra membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani hingga dipenjara.

Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu murid yang merupakan anak angota Polsek Baito berinisial Apida MCD. Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Perempuan selama sepekan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan, tim khusus itu dibentuk sebagai respons atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Kasus itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Sebab, dalam penangan kasus tersebut diduga terjadi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Baito kepada terlapor, Supriyani.

“Salah satu yang didalami tim internal polda adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu dan pemeriksaan saksi yang masih di bawah umur oleh penyidik Polsek Baito,” kata Wakapolda saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, tim internal Polda Sultra akan memperdalam penyelidikan, termasuk terkait dugaan barang bukti berupa sapu ijuk bukan diambil penyidik Polsek Baito, melainkan oleh orang tua korban langsung dari sekolah.

Polda Sultra berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan dan akan memastikan hasil kerja tim internal yang telah dibentuk dapat segera diketahui dalam waktu dekat. "Kami minta masyarakat cooling down melihat hal ini sebagai proses hukum yang kita tangani," ujarnya.

Dia menuturkan, hasil kerja dari tim khusus internal Polda Sultra yang dibentuk diusahakan akan dapat segera diketahui dan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani guru honorer SDN 4 Baito 4 yang dipenjara karena dituduh memarahi anak polisi, Selasa (22/10/2024).

Begitu keluar dari pintu tahanan, tangis haru Supriyani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru pun pecah tak terbendung.

Supriyani sebelumnya telah mendekam di penjara selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari. Dia ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi.

Atas tuduhan tersebut, Supriyani dan kuasa hukumnnya merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal.

Supriyani mengaku bersyukur akhirnya bisa keluar setelah sepekan dipenjara. “Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak. 

Supriyani juga membantah tuduhan dirinya menganiaya muridnya. Dia mengaku sudah 16 tahun jadi guru honorer dan tidak pernah menganiaya siswanya. “Tidak pernah menganiaya. Terima kasih semuanya yang telah membantu saya,” katanya.

Topik Menarik