Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Ekonomi | inews | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:28
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan barang yang diperjualbelikan di Tanah Air harus memiliki sertifikat halal. Sebagai informasi, masa sosialisasi kewajiban sertifikasi halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024, dan diwajibkan menyeluruh pada 18 Oktober 2024.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ucap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dikutip iNews.id, Sabtu (26/10/2024).

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Ia pun mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya. Jika tidak, ia tak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan akrab Kepala BPJPH, Haikal Hasan.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tutur dia.

Sementara itu, BPJPH menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH untuk memantay persyaratan pengangkatan Pengawas JPH, salah satunya yang telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya telah memulai pengawasan dengan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Topik Menarik